Biasanyaasas legalitas dimaksudkan mengandung 3 pengertian, yaitu: Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas). Aturan-aturan hokum pidana tidak berlaku surut.
Asasruang lingkup berlakunya aturan hukum, yaitu: 1. Asas Teritorial ( Teritorialiteit Beginsel) Ketentuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana". Berdasarkan ketentuan pasal ini tegas bahwa

ASASASAS TENTANG BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PIDANA MENURUT TEMPAT. Untuk memecahkan persoalan tersebut di dalam doktrin dikenal beberapa asas yang biasanya juga disebut sebagai "asas-asas tentang berlakunya Undang-undang Pidana menurut tempat" ataupun yang dalam bahasa Belanda di sebut "de beginselen van de werking der strafwet naar de

Kasuskasus hukum yang ada di berita media juga kerap menyinggung masalah hukum pidana. Mulai dari kasus korupsi, pencurian, perampokan, penipuan, dan lain sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu hukum pidana dan apa saja contoh hukum pidana. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1) Hukum tertulis dibedakan atas dua macam yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.Hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah

TINJAUANPUSTAKA A. Tempat dan Waktu Tindak Pidana Locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana. Untuk menentukan locus delicti dan tempus delicti tidaklah mudah. Namun walaupun

. 26 360 147 0 138 69 52 90

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang