JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak untuk warga Jakarta. Kemudahan-kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. "Seperti diketahui, pajak daerah memiliki
Bagi Anda yang memiliki properti atau bangunan berbentuk rumah, ruko, dan lain sebagainya tentu pernah mendengar yang disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan bukan? Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut juga dengan PBB adalah instrumen pajak yang harus dibayarkan secara rutin setiap tahun. Bagaimana detail mengenai PBB? Mari simak pembahasan berikut ini!Pengertian Pajak Bumi dan BangunanRegulasi Tentang Pajak Bumi dan BangunanObjek yang Termasuk Pajak Bumi dan BangunanBumiBangunanObjek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan/a>Tarif Pajak Bumi dan BangunanCara Membayar Pajak Bumi dan BangunanMembayar PBB OfflineMembayar PBB OnlineAda beberapa pengertian mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Mengutip dari S. Aji Suryo 2006, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dibebankan atau dikenakan terhadap atau atas bumi dan bangunan. Sementara menurut Erly Suandy 2005, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Penentu besarnya jumlah pajak terutang adalah bagaimana keadaan objek pajaknya yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada objek pajak bangunan yang berdiri di atas tanah/bumi dan juga bumi atau tanah itu sendiri. Besaran pajaknya bergantung pada bagaimana keadaan objek pajak itu sendiri. Regulasi Tentang Pajak Bumi dan BangunanSetiap penerapan pajak dalam suatu negara pasti memiliki sebuah regulasi atau aturan khusus. Bagaimana dengan regulasi PBB itu sendiri? Apa dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan? Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan pada awalnya menggunakan UU No. 12 Thn. 1985 yang kemudian terjadi perubahan dengan diterbitkan UU Thn. 1994. Sampai kemudian dilakukan perubahan kembali pada tahun 2009, dan perubahan regulasi yang tertuang pada PMK tahun 2018. Sebelumnya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan dasar hukum Pasal 79 UU Nomor 28 Thn. 2009. Di dalam UU tersebut memberi amanat bahwa Nilai Jual Objek Pajak NJOP digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan. Besaran pengenaan pajak itu sendiri ditentukan oleh Kepala Daerah setiap 3 tahun sekali. Akan tetapi penggunaan Undang-Undang ini tidak bebas kendala. Karena sebagian besar Kepala Daerah atau Pemda tidak memiliki data termutakhir dari objek pajak. Sering terjadi taksiran nilai NJOP sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Karena itu pemerintah kemudian melakukan pembaruan terhadap dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan. Pembaruan tersebut tertuang dalam PMK No. 208/ Pembaruan yang ada di antaranya adalah penentuan Zona Nilai Tanah atau disingkat ZNT dan juga penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan yang disebut juga DBKB. Sebelumnya dua hal ini sering mengalami kekeliruan karena tidak adanya data terkini. Dengan adanya pembaruan ini maka teknik dan cara menilai NJOP menjadi lebih baik dan efisien. Selain itu terdapat juga perubahan pada BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang pada awalnya merupakan pajak pusat, saat ini dialihkan pengelolaannya oleh Pemda sehingga menjadi pajak daerah. Baca Juga Contoh Formulir Setoran Pajak SSPObjek yang Termasuk Pajak Bumi dan BangunanKali ini mari kita menjelajahi lebih jauh mengenai apa saja objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkena pajak. Jika Anda merujuk kembali pada dua istilah yang digunakan yaitu βbumiβ dan βbangunan,β maka dengan mudah kita bisa mengambil kesimpulan. Pada dasarnya objek pajak terdiri dari dua yaituBumiIstilah bumi di sini adalah permukaan bumi. Permukaan tersebut meliputi tanah, lautan serta daratan, juga tubuh bumi yang berada di bawahnya. Contohnya adalah sawah, kebun, ladang, pekarangan, tanah, dan pertambangan. Klasifikasi tanah atau bumi berpatokan pada poin-poin sebagai berikutLetak tanahPeruntukannyaBagaimana pemanfaatannyaKondisi lingkungan di lokasi tanah tersebutBangunan Bangunan merujuk pada konstruksi yang ditancapkan ke dalam bumi. Contohnya mulai dari rumah, ruko, bangunan untuk usaha, hotel, mall, gedung bertingkat, dan lain sebagainya. Klasifikasi bangunan perlu memperhatikan beberapa poin faktor yaituPenggunaan bahan Rekayasa yang dilakukan terhadap bangunanLetak/lokasiKondisi lingkungan di mana bangunan itu beradaObjek yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan BangunanPerlu diingat bahwa tidak semua konstruksi atau tanah yang digunakan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Sebab ada aturan yang membolehkan suatu bangunan tidak dikenakan PBB. Perhatikan beberapa aturan di bawah ini! Bangunan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah rumah ibadah, rumah sakit di bawah naungan pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain sebagainyaLahan pemakaman yang digunakan untuk kepentingan umumLahan Konservasi seperti cagar alam, hutan alam, suaka margasatwa, dan lain Pajak Bumi dan BangunanPemberlakuan tarif pajak memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Bagaimana mengenai tarif PBB itu sendiri? Tarif yang dikenakan kepada suatu objek pajak adalah 0,5%, yang manaNilai Jual Objek Pajak NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak;Setiap daerah mempunyai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP yang berbeda;Penghitungan pajak didasarkan pada nilai persentase serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya adalah 100% dari menghitung pajak bumi dan bangunan, harus dihitung dahulu Nilai Jual Kena Pajak NJKP, dengan rumus NJKP = 40% x NJOP β NJOPTKP Khusus NJKP, besarannya adalah 40% jika nilai lebih dari Rp1 Miliar dan 20% jika nilai kurang dari Rp1 rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah PBB = 0,5% x NJKPUntuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini PT Locomotif Laju adalah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi mempunyai tanah seluas 1000 meter dan bangunan 700 meter. NJOP tanah permeter di daerah tersebut adalah Rp5 juta dan permeter bangunan adalah Rp1 juta. NJOPTKP di daerah tempat perusahaan PT Locomotif Laju sebesar Berapa pajak terutangnya?NJOP Bumi dan Bangunan = x + 700 x = + = 40% x NJOP β NJOPTKP= 40% x β = 0,5% x Maka besaran pajak bumi dan bangunan yang harus PT Locomotif Laju bayarkan adalah Baca Juga Mengenal Layanan Pajak Online di IndonesiaCara Membayar Pajak Bumi dan BangunanUntuk membayar PBB ada dua cara yang bisa dilakukan saat ini, yaitu langsung offline dan online. Tetapi sebelum melakukan pembayaran pastikan dulu Anda sudah memegang SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT ini disalurkan melalui kelurahan, RT atau RW setempat. Biasanya SPPT dibagikan kepada warga setiap awal tahun. Cara Membayar PBB OfflineAnda bisa melakukan pembayaran PBB dengan membawa SPPT ke tempat-tempat berikutKantor posBank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempatPetugas pemungutan pajakAnda cukup menyiapkan SPPT beserta sejumlah dana sesuai yang tercantum pada SPPT. Menunggu antrean, kemudian lakukan transaksi. Bukti transaksi akan Anda dapatkan sebagai pegangan untuk melakukan pembayaran Membayar PBB OnlineSaat ini menjadi pilihan bijak untuk membayar PBB menggunakan cara online. Karena selain lebih praktis, Anda juga bisa lebih aman karena terhindar dari kerumunan yang tidak diinginkan. Pembayaran online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikutATM atau internet banking. Anda cukup login, kemudian pilih menu PBB atau pajak, masukkan NOP dan tahun pembayaran, masukkan nominal besaran pajak yang harus dibayarkan. Menggunakan aplikasi marketplace di gadget Anda. Banyak pilihan aplikasi marketplace atau e-commerce yang bisa Anda gunakan. Setelah Anda menentukan aplikasi mana yang akan Anda gunakan, Anda bisa pilih menu pajak, kemudian pilih PBB, lalu masukkan wilayah, kota/kabupaten, kemudian pilih tahun pembayaran PBB dan masukkan Nomor Objek Pajak NOP. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat menjadi PBB adalah sebuah instrumen pajak yang jamak dilakukan oleh warga Indonesia setiap tahun. Aturan, regulasi dan cara pembayaran pajak terus menerus mengalami inovasi, sehingga Anda semakin mudah melakukan pembayaran PBB. Mari menjadi insan yang taat pajak!
PBBP2 terutang = Tarif x (NJOP - NJOPTKP) Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh kepala daerah, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dan ditetapkan
PajakBumi Dan Bangunan Rumah. Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (pbb) adalah perkalian tarif 0,5% dengan njkp (nilai jual kena pajak). Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Pajak rumah merupakan salah satu komponen biaya pajak yang dibayarkan dalam proses jual beli suatu properti. Menurut definisinya, pajak bumi
GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB d
PajakBumi dan Bangunan by istiatun-1. Baca gratis selama 30 hari. Pengaturan Pengguna
pembebasanpajak bumi dan bangunan perkotaan atas objek pajak dengan ketetapan pajak bumi dan bangunan sampai dengan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018
. 465 89 321 22 191 137 318 336
logo pajak bumi dan bangunan png